Pesan di Header

SELAMAT DATANG DI BLOG MGMP IPA GUGUS 8 KABUPATEN BANDUNG

Pesan Di Tab

Rabu, 08 Agustus 2012

Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012

Posted by Asep Sholahuddin, S.Pd.
dikutip dari : ericktecno on Friday, April 27, 2012  
Setelah dengar-dengar informasi serifikasi Guru 2012 dari teman, saya lansung posting tentang daftar calon peserta sertifikasi guru 2012. Berikut adalah cara melihat calon peserta sertifikasi dan melihat persyaratannya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP) telah merilis daftar guru yang dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012.  sesuai database NUPTK per tanggal 30 September 2011.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan hasil uji kompetensi akhir (UKA) sertifikasi guru. Sedikitnya, ada 249.001 guru yang dinyatakan lolos UKA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, kuota 250.000 yang tersedia tidak terpenuhi menyusul banyaknya guru yang tidak lolos UKA.
“Ada juga yang tidak lolos. Tidak semua kuota itu bisa dipenuhi,” kata Nuh, Senin (20/3/2012) di Gedung Kemdikbud, Jakarta.
Nuh mengatakan, para guru yang belum berhasil lolos UKA di tahun ini diberikan kesempatan untuk mencoba kembali pada tahun 2013. Segala informasi terkait hasil UKA dapat diakses melalui laman
Jika anda ingin lansung masuk ke situs aslinya klik tautan di bawah :


Sertifikasi Guru 2012
Untuk mengetahui persyaratan dan prosedur perbaikan data NUPTK, silahkan klik tautan di bawah ini.
kalau anda dah klik link di atas maka akan muncul gambar kayak gambar di bawah :
 
Klik untuk perbesar gambar di atas
Jika anda ingin melihat daftar nama peserta yang layak sertifikasi guru 2011 berdasarkan Provinsi dan Kabupaten silahkan klik tautan di bawah ini :
Jika anda sudah klik tautan di atas maka anda akan melihat gambar seperti di bawah
Caranya Anda tinggal memilih Provinsi dan Kabupaten yang sesuai dengan pilihan Anda dalam kolom yang telah disediakan ( lihat tanda lingkaran merah), lalu klik  Tampilkan.  Selanjutnya akan muncul nama para calon dan  Anda bisa  menelusuri sendiri nama-nama  peserta yang ingin Anda  ketahui.
Proses penetapan peserta sertifikasi guru melibatkan tiga pihak yang semuanya itu memiliki tugas/kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Tiga pihak tersebut adalah guru calon peserta sergu, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan LPMP.
Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012
Berikut uraian tugas/kegiatan ketiga pihak tersebut:
1. Guru
  1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
    • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
    • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasiBidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    • Pola PSPL
    • Pola PF mengumpulkan Portofolio
    • Pola PLPG
  7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
  8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
  9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  1. Berkoordinasi dengan LPMP
  2. Mencetak Format A0
  3. Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru
  4. Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi
    • Telah meninggal dunia,
    • sakit permanen,
    • melakukan pelanggaran disiplin,
    • mutasi ke jabatan selain guru,
    • mutasi ke kabupaten/kota lain,
    • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
    • pensiun,
    • mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
    • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
  5. Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
  6. Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
  7. Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG
  8. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
  9. Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.
3. LPMP
  1. Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
  2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
  3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
  5. Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.
  6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
  7. Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
  8. Mencetak dan menandatangani Format A1
  9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru
  10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar